WORLD AIDS DAY 2019: ASK THE EXPERT

Pada tanggal 27-30 November 2019, SCORA CIMSA telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanyakan hal-hal terkait HIV/AIDS melalui Question Box pada media sosial Instagram.

Beberapa pertanyaan kemudian kami olah dan ambil menjadi sebuah garis besar dan dikirimkan kepada Expert yang bersedia untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Beliau adalah dr. Yudo Irawan, Sp.KK. Berikut adalah pertanyaan yang kami kumpulkan:

  1. Mengapa Female Genital Mutilation (FGM) tidak boleh dilakukan?
  2. Mengapa HIV tidak bisa ditularkan lewat air liur dan keringat sedangkan cairan tubuh lain bisa?
  3. Bagaimana menyikapi orang sekitar yang mengidap HIV & AIDS, termasuk keluarga?
  4. Seberapa efektif kah ARV di dalam pencegahan HIV vertikal dari ibu ke anak?
  5. Bagaimana langkah konkrit (khususnya bagi mahasiswa) dalam mengurangi stigma terhadap ODHA?
  6. Bagaimana meringankan beban sosial yang ditanggung pengidap HIV & AIDS?
  7. Mau berteman dengan ODHA tetapi takut. Bagaimana ya langkah pertamanya?
  8. Di Indonesia apakah ada perundang-undangan mengenai penularan penyakit menular seksual? Misalnya, seseorang memiliki AIDS dan menularkannya ke orang lain secara sengaja/tidak sengaja tanpa kesepengetahuan orang tersebut, apakah orang tersebut dapat terkena hukum pidana?

Pertanyaan-pertanyaan di atas kemudian mendapat jawaban dari dr. Yudo Irawan, Sp.KK. Berikut kami lampirkan jawaban-jawaban yang beliau berikan:

  1. Female genital mutilation (FGM) terbagi atas beberapa kategori, mulai dari eksisi atau penghilangan beberaga organ di vulva hingga hanya mengoles herbal yang tidak memiliki indikasi medis. Lumrah dilakukan di beberapa negara berkembang Asia dan Afrika yang berkaitan dengan sosial dan kultur. Tindakan ini memiliki berbagai konsekuensi, termasuk di antaranya konsekuensi medis akut (infeksi bakteri dan virus atau perdarahan) serta kronik (skar yang nyeri hingga kematian). Konsekuensi lain yang dapat dialami oleh penerima FGM adalah konsekuensi psikis yang juga dapat bersifat kronik. Hal tersebut membuat banyaknya penelitian di dunia terkait FGM dan akibatnya. Tidak mudah untuk membuat perubahan dari sesuatu terkait sosial kultur, namun tentunya dengan dasar penelitian, dapat membuktikan perlu atau tidaknya suatu tindakan terus dipertahankan dalam suatu kebiasaan masyarakat. Semoga menjawab.
  2. Virus HIV membutuhkan jumlah dan tingkat virulensi yang cukup agar dapat berpindah dari satu manusia ke manusia lainnya, dan tentu saja harus didukung dengan imunitas manusia yang dituju juga harus tidak mampu melawan masuknya virus tersebut, sehingga virus dapat berkembang di dalam darah. Virus HIV tidak dapat menular melalui air liur, keringat, dan air mata pasien yang positif HIV bila tidak tercampur darah pasien. Hal tersebut berhasil dibuktikan dalam penelitian Hanege dkk yang tidak menemukan PCR positif pada keringat pasien HIV. Pemeriksaan PCR tidak mampu mendeteksi jumlah virus yang sangat sedikit, sehingga masih mungkin ada sedikit kandungan virus di cairan keringat, namun dianggap “mati” dan tidak mampu menularkan. Penelitian terdahulu menemukan teori bahwa virus mengalami “breakdown” sebelum mencapai keringat dan saliva karena sistem imun yang bekerja di tempat tersebut berbeda dibanding darah dan cairan semen/vagina. Semoga bermanfaat.
  3. HIV dan AIDS adalah dua hal yang berbeda. Virus dan kumpulan sindrom penyakit yang diakibatkannya merupakan pengertian dari kedua hal tersebut. Sampai saat ini belum ada obat yang mampu menghilangkan virus HIV dari tubuh manusia, namun penggunaan obat yang tepat dan teratur dapat menurunkan jumlah virus tersebut sehingga seorang ODHA dapat hidup lebih lama dan perjalanan menuju AIDS dapat dihambat. Titik terang mulai terlihat dengan adanya dua laporan hingga 2019, menunjukkan ODHA yang tidak lagi memiliki virus HIV dalam darahnya setelah menjalani transplantasi sumsum tulang. Namun tentunya hal tersebut masih perlu diteliti lebih lanjut apakah dapat menjadi pilihan pengobatan untuk menyembuhkan infeksi HIV. Semoga bermanfaat.
  4. Penularan HIV ke janin ibu hamil yang positif dapat terjadi saat dalam kandungan, proses melahirkan, dan atau ketika menyusui. Tanpa intervensi, penularan vertikal dari ibu ke janin terjadi 15-45%. Sedangkan dengan terapi anti retroviral yang tepat dan cepat, penularan hanya terjadi <5% tergantung dari kapan dimulainya konsumsi obat. Semoga bermanfaat.
  5. Cara meringankan beban seorang ODHA adalah yang pertama pahami terlebih dahulu. Pahami tentang penyakitnya, virusnya, dan penularannya. Sehingga bila telah memahami dengan baik, seseorang akan mampu menempatkan posisi lebih baik untuk membantu meringankan beban ODHA. Kemudian hilangkan stigma, dimulai dari diri sendiri dulu. Pelajari dan ajak bicara ODHA yang merupakan orang terdekat kita, jangan takut dan terstigmatisasi. Dengarkan dan pahami, itu kuncinya. Semoga bermanfaat.
  6. Terima kasih karena telah memiliki niat untuk berteman dengan ODHA. Tentunya diawali dulu dengan pemahaman tentang penyakitnya, kemudian beban sosial dan ekonomi apa yang dapat dialami seorang ODHA. Mulai dengan mengajak bicara tanpa menunjukkan stigma dari diri kita, tidak memberlakukan spesial, karena ODHA adalah manusia biasa yang “kebetulan” terinfeksi. Semoga bermanfaat.
  7. Langkah konkrit bagi seorang mahasiswa untuk menghilangkan stigma harus dibicarakan bersama. Dipikirkan dan diputuskan bersama oleh para mahasiswa yang peduli, untuk dibawa ke para stakeholder terkait. Tentunya hasil keputusan harus diikuti dengan action yang menunjukkan bahwa “Kami tidak takut” bukan hanya menjadi sekedar slogan. Terima kasih dan semangat terus, pasti berhasil.
  8. Pertanyaan yang rumit, hal ini karena belum ada negara yang mengatur infeksi menular seksual secara spesifik dalam undang-undang hukum. Namun di Indonesia, status HIV seseorang dapat disimpan secara pribadi oleh si ODHA menurut Perjanjian HAM Kempinski. Pembukaan status infeksi seseorang dapat dilakukan bila diperlukan secara undang-undang (Permenkes no. 36 tahun 2012). Bila tindakan menyebarkan infeksi dilakukan dengan sengaja, dapat dikaitkan dengan tindakan merugikan orang lain. Kategori yang terkait adalah delik penganiayaan yang disamakan dengan merusak kesehatan seseorang (pasal 351 ayat (4) KUHP). Serta masih ada beberapa peraturan daerah yang mengatur hal-hal tersebut dan dapat dikaitkan untuk delik masing-masing. Semoga bermanfaat.

SHARE

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on email

READ ALSO